News - Satgas BLBI? - Artikel By Blogger - Hallo selamat datang sahabat Mata Merdeka, Pada Artikel yang akan anda baca kali ini dengan judul News - Satgas BLBI? - Artikel By Blogger, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel infomenarik, yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi sahabat dan dapat pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : News - Satgas BLBI? - Artikel By Blogger
link : News - Satgas BLBI? - Artikel By Blogger

Baca juga


News - Satgas BLBI? - Artikel By Blogger

Satgas BLBI?

 Satgas BLBI?

“ Sudah ada Kepres no 6 tahun 2021, Presiden Jokowi akan memburu aset 108 Trilliun Rupiah lewat Satgas Penagih Utang. Apakah efektif” Kata teman waktu kami bertemu di lounge executive hotel. Menurut saya itu bukan bertujuan nagih. Tetapi proses legal menyelesaikan kasus hukum BLBI agar selesai. Sehingga tidak lagi jadi beban politik. Loh kenapa ? Teman itu seakan sulit terima kata kata saya. Maklum diotak reptilnya tersimpan rapi memori dendam.


Dengar saya. Semua proses penyelesaian BLBI melalui skema MSAA dan SKL ( Surat Keterangan Lunas), diatur dengan ketat sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Propenas, TAP MPR Nomor X tahun 2001, TAP MPR No. VI Tahun 2002 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2002. Jadi penyelesaian kasus BLBI adalah kebijakan nasional. Bukan hanya kebijaka BPPN atau Presiden atau Ketua MPR/DPR. Artinya pelaku pembuat kebijakan tidak bisa dihukum.


" Loh kan, pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup memiliki masa daluwarsa 18 tahun. Kalau dihitung sampai dengan sekarang rentang waktu sejak Inpres No. 8 tahun 2002 dan  ditambah rentang waktu para obligor teken MSAA ( sampai tahun 2004 ) maka masih belum  18 tahun.  Artinya masih ada peluang untuk tagih uang BLBI yang belum tuntas." Kata teman.


“ Kalau Satgas dibentuk. Kata saya seraya tersenyum. “ Berapa lama waktu diperlukan untuk nagih? Kalau lihat waktu tersisa kurang 2 tahun. Saya tidak yakin akan bisa selesai. Karena namanya proses hukum di Indonesia itu tidak mudah. Apalagi jumlah obligor BLBI tidak 1 tapi lebih dari 1. Lantas apa kesimpulannya ? Kasus ini akan selesai karena waktu. Bebas karena hukum. Sehingga para obligor bisa dapat kepastian hukum dan hidup tenang tanpa dikejar kejar lagi. Mereka juga tidak ragu invest di Indonesia."


" Jadi gimana sih sebenarnya masalah BLBI itu? tanyanya. Sebenarnya sudah selesai secara politik. Era SBY adalah waktu yang tepat untuk tagih dan buru para obligor yang ngemplang. Tetapi mengapa tidak dilakukan?  Karena diantara elite politik sudah ada kompromi. Forget about the past. Look for the future. Move on. Upaya satgas tak lebih adalah melanjutkan kompromi politik yang sudah ada. Semua akan happy. Dah gitu.


***


Ketika krisis monter paska Soeharto jatuh. Perbankan kesulitan mendapatkan pemasukan. Karena semua uang yang disalurkan sudah habis untuk memberi utangan kepada debitur. Sebagian besar debitur bangkrut. Sementara deposan berbondong bondong mencairkan tabungan dan depositonya. Mereka engga percaya lagi dengan Bank. Pemerintah minta tolong kepada BI untuk memberi pinjaman kepada bank untuk membayar uang deposan. Tapi masih belum cukup juga.  Akhirnya pemerintah bilang kepada perbankan" hitung semua kredit macet yang ada, akan kita  talangin 100% nilainya. Kamu bisa bayar uang deposan itu semua, termasuk bayar utang kepada BI. Jaminan yang ada di serahkan kepada BPPN.“


Darimana pemerintah dapatkan uang untuk bailout itu. Padahal kas kosong. IMF hanya PHP terus. Ya dari langit. Loh kok bisa ? Gini caranya. Pemerintah menerbitkan surat utang atau disebut obligasi rekap. Nilai obligasi rekap itu mencapai Rp430,4 triliun. Jadi dalam neraca bank, disisi asset ada obligasi rekap yang punya pendapatan tetap dari bunga. Sementara harta berupa tagihan kepada debitur diambil pemerintah. Neraca bank jadi sehat.  Tentu pemerintah memberikan skema talangan ini tidak begitu saja. Ada syarat. Salah satu syaratnya Bank harus punya kecukupan modal disetor minimal 10% dari total asset. Gimana kalau pemegang saham tidak mampu. Ya pemerintah ambil alih dengan harga buku dan bayarnya lagi lagi engga pakai uang tapi dalam bentuk obligasi. Jadi semua saham dimiliki oleh pemerintah.


Nah harta yang disita bank itu dijual kepada publik untuk dapatkan uang tunai atau uang benaran. Uang itu dipakai untuk biayai APBN yang tekor. Walau harga jual asset itu berkisar 30% dari nilai buku. Ekonomi kembali bergerak. Bank menjadi sehat. Rezim uang fiat dapat dilanjutkan. Sistem menggerakan mesin moneter. Demand and supply kembali terjadi. Mesin ekonomipun bergerak. Negarapun bisa merencanakan pembangunan guna mengeskalasi pertumbuhan ekonomi secara nasional


Nah setelah sehat, bank itu dijual kepada investor melalui lelang terbuka. Tentu berebut investor mau beli.  Contoh BCA. Harga dasar valuasi Rp. 925 per lembar. Tapi pemerintah menjualnya ke investor dengan harga Rp. 2.975. Artinya pemerintah untung 3 kali lipat. Nah kalau kerugian penjualan asset sebesar 70% sementara untung jual saham 3 kali lipat, Itu artinya modal 0,7 di jual 3. Untung kan?. Dan ini uang benaran loh yang masuk ke kas negara.  Tapi,kan di dalam bank itu masih ada obligasi rekap yang harus ditanggung negara ? Ya engga apa apa. Itu hanya cara smart pemeritah begoin investor untuk mem-bail out masalah negara dengan janji future ekonomi. Yang penting negara dapat untung di depan dan sistem perbankan kembali sehat untuk melanjutkan rezim uang fiat.


Jadi siapa sebetulnya yang menyelesaikan masalah moneter yang bangkrut itu ? Ya swasta/ investor. ya publik. Pemerintah hanya bermain main dengan paper aja. Bagaimana bayar bunga dan lunasi obligasi rekap itu ? Ya kan bank itu kerja akan menghasilkan laba. Dari laba itu kan mereka bayar pajak penghasilan 35%, pajak karyawan , pajak giral, dll. Total semuanya negara dapat uang bisa mencapai 40%. Sementara angsuran utang dan bunga obligasi rekap tidak lebih 10% pertahun. Untung lagi kan.


Lantas benarkah solusi ini hebat ? tanya teman. Wow hebat bangeeet. Selama 10 tahun SBY berkuasa berhasil mendongkrak APBN tiga kali lipat dan GNP melonjak 4 kali lipat. Negeri ini tetap jalan dan kita kita masih bisa menikmati secangkir Cappuccino di starbuck. Bandara setiap tahun masih disemuti orang untuk mudik. Derivate kenaikan GNP dan APBN itu , SBY gampang tarik utangan untuk ekspansi sosial, bagi bagi Bantuan langsung Tunai kepada rakyat miskin, memberi  subsidi BBM. Kalau dihitung subsidi BBM saja selama 10 tahun mencapai Rp. 4000 triliun. Siapa bilang rakyat engga kebagian? Dan SBY bisa menjalankan pemerintahan selama 10 tahun sambil ciptakan lagu. Pemerintahan berjalan autopilot. Hebat kan.?


Lantas siapa yang pinter ? Lanjut teman. Ya Gus Dur dan Megawati. Karena mereka berdua menolak skema bantuan dari IMF soal penyehatan perbankan. Andaikan dulu Gus Dur dan Megawati mengikuti skema IMF, seperti LOI Soeharto, mungkin sekarang kita engga punya lagi BUMN. Semua BUMN sudah dimiliki asing semua. Dan kita jadi negeri jajahan di negeri sendiri. Tapi apakah Gus Dur menepuk dada ? Apakah Megawati menepuk dada ? tidak. Mereka dihina dan disingkirkan di tengah pengorbanan luar biasa untuk negeri ini, tapi mereka tetap ada untuk negeri dan tidak pernah lelah mencintai negeri ini…


***


Saat sekarang ini ada masalah yang tidak pernah tuntas. Yaitu masalah BLBI yang seharusnya selesai di era SBY tetapi digantung sampai kini. Bahkan kini masalah BLBI Itu sudah jadi sumber uang bagi elite partai. Konglomerat itu jadi ATM yang tak pernah habis. Pada waktu bersamaan Megawati dan PDIP selalu dirugikan secara politik dalam setiap issue BLBI.  Seakan PDIP terus tersandera. Ada tiga hal yang berkaitan dengan BLBI ini harus dituntaskan oleh Jokowi 


PertamaHarus diakui mereka yang tersangkut BLBI itu kini menguasai lebih separuh perekonomian nasional. Memang mereka tidak tampil kepermukaan namun lewat proxy -nya mereka tetap mengontrol group perusahaan. Menyandera mereka dengan kasus BLBI sama saja mempersulit dunia usaha. Padahal kita sedang berusaha memacu investasi dalam negeri. Untuk apa ada UU Cipta kerja kalau investor tidak ada. Mengharapkan  asing masuk yang belum pasti sementara yang ada di dalam negeri malah dipasung. Kan engga elok berpikirnya. Suka tidak suka itu sudah masa lalu. Mari focus melihat masa depan. Tentu dengan aturan yang ketat dan transparan.


Kedua. Masalah kewajiban obligor BLBI itu sudah bisa dikatakan selesai secara hukum karena sudah kadaluarsa. Sudah ada jurisprudensi SP3 KPK untuk kasus Sjamsul Nusalim. Jadi seharusnya ada keputusan SP3 dari  KPK atau TIPIKOR untuk semua obligor. Sehingga memberikan kepastian hukum yang sangat diharapkan oleh masyarakat, khususnya pengusaha. Jadi mereka tidak lagi jadi ATM untuk amunisi partai. Mereka bisa tampil kepermukaan tanpa perlu proxy lagi. Ongkos proxy jadi tidak ada dan pajak mereka juga bisa real masuk ke kas negara.


Ketiga. Yang jadi masalah, kalau kasus mereka tidak tuntas maka sulit bagi mereka menarik dana dari luar negeri untuk melakukan ekspansi di dalam negeri. Karena kawatir pajak dan UU keterbukaan informasi. Sementara sekarang likuiditas perbankan sedang kering karena terserapnya uang DAPEN ke SBN.  Kalau likuiditas mengering akibat dana institusi tersedot ke SBN, maka dunia usaha limbung. Gelombang NPL akan membuat bank oleng dan ini bisa berdampak sistemtik. Lebih buruk dari 1998.


Jadi apa solusinya? Pertama, BI harus tidak terpengaruh menaikan suku bunga. Karena suku bunga acuan BI sudah relatif tinggi. Walau ancaman taper tantrum akibat inflasi AS mulai naik, mengindikasikan kepada kebjakan kenaikan suku bunga the Fed. Kedua, segera tuntaskan reformasi pajak atau RUU pajak termasuk Tex amnesty jilid 2, agar investor private domestik bisa menggantikan investor institusi ( dari  luar negeri)  untuk terjadinya capital inflow. Ketiga, segera rampungkan  semua PP terkait UU cipta kerja.


Kalau terlambat maka tahun berikutnya situasi memburuk dan bukan tidak mungkin drama 2004 akan terjadi pada tahun 2024 yaitu munculnya presiden yang tak disangka sangka. Ya new SBY akan tampil berkat dukungan pemodal. Moga PDIP dan Jokowi berhati hati. Cepat bertindak agar drama buruk seperti tahun 2004 tidak terjadi.



Demikianlah Artikel News - Satgas BLBI? - Artikel By Blogger

Sekianlah artikel News - Satgas BLBI? - Artikel By Blogger kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel News - Satgas BLBI? - Artikel By Blogger dengan alamat link https://belaja123r.blogspot.com/2021/07/news-satgas-blbi-artikel-by-blogger.html

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama