Judul : News - AJB Bumiputera - Artikel By Blogger
link : News - AJB Bumiputera - Artikel By Blogger
News - AJB Bumiputera - Artikel By Blogger
Setiap saya menulis kasus Jiwasraya dan Asabri, pasti ada nitizen yang mengeluh “ Babo kenapa engga nulis soal AJB Bumiputera? Apakah karena Bumiputera swasta dibiarkan saja hancur dan pemegang polisi dirugikan. Kami juga kan rakyat.” Saya bisa merasakan suasana hati mereka. Maklum mereka bukan orang berlebih harta. Justru dengan ikut Asuransi mereka punya hope. Tetapi hope itupun ikut sirna. Ada apa sebenarnya. Sulit saya untuk sampaikan. Karena ini lebih karena faktor hukum kebijakan nasional perasuransian. Yang jelas sekarang DPR sudah membetuk panja untuk penyelesaian Bumiputera. Sabar. Tunggu aja. Saya tidak akan membuat kesimpulan atas kasus ini. Saya hanya akan menceritakan masalah yang sebenarnya. Selanjutnya silahkan anda simpulkan.
Sebagaimana diketahui bahwa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 adalah usaha yang didirikan atas dasar kebersamaan atau paguyuban sebagaimana prinsip gotong royong. Sistem ini sudah berlansung sejak tahun 1912. Semua baik baik saja. Kemudian tahun 1992 keluarlah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 mengenai Usaha Perasuransian. Dalam UU ini jenis usaha seperti AJB tidak ada. Namun dalam pasal 7 ayat 3 UU No. 2/1992 menyebutkan “Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama diatur lebih lanjut dengan UU.” Nyatanya pemerintah tidak pernah buat UU khusus usaha bersama. Namun AJB tetap boleh beroperasi.
Anehnya tahun 2014, keluarlah UU 40/2014 tentang perasuransian. Dalam pasal 6 UU tersebut mengisyaratkan supaya usaha perasuransian berbentuk PT, koperasi. Artinya status hukum AJB badan usaha bersama pun tak kunjung ada payung hukumnya. Pada sebelumnya pada tahun yang sama 2014 sudah ada keputusan MK agar pemerintah membuat UU khusus tentang AJB. Keputusan MK diabaikan oleh pemerintah.
Atas dasar UU 40/2014 itu OJK bersikap. Dengan merestruktur AJB dalam bentuk PT. Seluruh pengurus AJB dibubarkan. Diganti dengan Pengelola Statuter (PS) yang dibentuk oleh OJK. Ps menawarkan penyelamatan kepada investor. AJBB dan anak usahanya melakukan skema restrukturisasi berupa pengalihan aset AJBB ke holding baru Bumiputera 1912 dengan dua sub holding, Bumiputera Investasma Indonesia (BII) untuk bidang finansial dan Bumiputera Properti Indonesia (BPI) untuk bidang properti. BII memiliki dua anak usaha lagi, yakni PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dan perusahaan asuransi jiwa baru, PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB). Berdasarkan pembukuaan PT, bahwa AJB menderita kerugian alias “ sekarat”. Selisih utang denga aset mecapai Rp. 10 T ( menurut OJK???)
Kemudian datang penawaran dari PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN) melalui anak usahanya PT Pacific Multi Industri membeli PT Bumiputera 1912 melalui sejumlah perjanjian untuk menyelamatkan. Caranya ? GREN mengumumkan melakukan rights issue dengan target dana Rp10,32 triliun. Jumlah ini mengalami beberapa kali revisi. Awalnya perusahaan menyatakan akan melakukan rights issue senilai Rp40 triliun, kemudian turun menjadi Rp30 triliun. Dalam aksi ini, AJBB menjadi pembeli siaga.
Tapi entah PS tidak yakin bisa melanjutkan deal dengan GREN. Upaya mencari investor alternatif dilakukan. Konsorsium yang dipimpin Erick Tohir diumumkan masuk ke Bumiputera melalui skema penempatan pada properti dan PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB). Konsorsium ini akan melakukan injeksi modal Rp2 triliun kepada AJB dan dinyatakan akan memiliki 100% cucu usaha AJBB tersebut. AJB mulai beroperasi. Dealnya ? Perusahaan asuransi jiwa ini setiap tahun akan menyerahkan 40% laba atau bagi hasil kepada AJBB untuk membantu memenuhi kewajibannya dalam 12 tahun ke depan. Apakah mungkin terpenuhi ? Berdasarkan hitungan, diperkirakan pendapatan premi sekitar Rp2 triliun-Rp3 triliun setahun. Sekitar 1.100 orang dari sekitar 3.200 pekerja AJBB dipindahkan ke AJB. Tapi ET belum setor uang. Masih janji.
PS kembali tagih kepada GREN untuk setor Rp2 triliun ke AJB pada akhir semester I/2017 untuk memantapkan upaya restrukturisasi. Pihak GREN minta Skema restrukturisasi dikaji ulang lantaran sejumlah proyeksi awal tidak berjalan. Salah satunya terkait pengembangan bisnis bancassurance pada AJB yang molor. GREN setor ke AJB sebesar Rp536 miliar. Sisanya belum. Stuck. Dalam situasi itu, PS berharap alternatif konsorsium investor yang dipimpin oleh Erick Tohir masih akan tetap merealisasikan suntikan dana yang telah ditetapkan sebelumnya sebelum akhir tahun. Akhir tahun 2017 right issue GREN gagal.
PS bersepakat mengakhiri perjanjian kerja sama dengan konsorsium investor dalam upaya restrukturisasi AJBB. Sebagai konsekuensinya, AJBB wajib mengembalikan dana suntikan awal dari GREN yakni senilai Rp436 miliar, sedangkan dari konsorsium ET Rp100 miliar lainnya diserahkan dalam wujud AJB. Dengan begitu, AJB yang kemudian berganti nama menjadi Bhinneka Life Indonesia tidak lagi memiliki hubungan dengan AJBB. Nah dimana tanggung jawab OJK? Jangan hanya demi UU berani ambil alih tetapi setelah itu bengong…
Demikianlah Artikel News - AJB Bumiputera - Artikel By Blogger
Anda sekarang membaca artikel News - AJB Bumiputera - Artikel By Blogger dengan alamat link https://belaja123r.blogspot.com/2021/01/news-ajb-bumiputera-artikel-by-blogger.html
Posting Komentar