Judul : News - Skema dana Haji. - Artikel By Blogger
link : News - Skema dana Haji. - Artikel By Blogger
News - Skema dana Haji. - Artikel By Blogger
( Subsidi ) Fasilitas insentif investasi dana haji.
Dana akumulasi haji besar sekali. Diatas Rp. 100 triliun. Kalau ditempatkan dalam deposito jelas beresiko. Jelas tidak akan mendapatkan manfaat besar. Mengapa? Karena deposito itu bukan alat investasi real dalam jumlah besar. Itu hanya alat moneter perbankan menjaga likuiditasnya. Justru semakin besar dana ditempatkan di deposito semakin besar resiko bank itu. Pasti ada masalah pada bank itu. Bank sehat apabila akumulasi dana itu berasal dari giro umum karena motif simpanan harian atu kredit. Untuk lebih jelasnya, baik saya ilustrasikan secara sederhana.
Pertama. Kalau kita tempatkan uang dalam deposito, Bank harus menyediakan Cadangan Giri Wajib Minimum ( GWM ). Nilainya 6,5 % dari total deposito. Jadi kalau bank terima deposito sebesar katakanlah Rp. 100 triliun. Maka bank harus menyediakan Rp. 6,5 triliun. Mengapa? Karena deposito dalam jumlah besar itu akan mengganggu likuiditas bank. Makanya perlu GWM sebagai sikap prudent. Lain halnya kalau uang itu ditempatkan di rekening tabungan harian atau R/K. Itu tida ada kewajiban GWM.
Makanya kalau bank terima deposito diatas Rp 1 triliun, mereka tidak akan mau terima kalau bunga tidak deal didepan. Semakin besar bank semakin kecil bunga. Tentu semakin kecil resiko. Yang saya tahu deposito diatas Rp 1 triliun itu bunga paling tinggi 1% sebelum pajak. Kalaupun ada yang diatas 1%, itu bank kecil. Resiko besar menanti. Makanya proses penempatan dana haji dalam bentuk deposito di bank dalam jumlah besar pastilah melewati financial engineering. Pihak arranger ( pengusaha), deposan dan bank ikut bermain. Biasanya mereka menggunakan credit link note alias deposito abal abal. Bunga engga pasti, pencairan juga engga jelas.
Kedua. Kan beresiko penempatan deposito dalam jumlah besar ? ya memang beresiko, Karena itu UU LPS, deposito yang dijamin negara hanya Rp. 2 miliar. Diatas itu tidak ada jaminan. Jadi kalau bank engga bisa bayar, ya sudah wassalam. Mau uang haji dibuat resiko? Seperti sebelum ada UU No. 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.
Ketiga, dengan memahami 1 dan 2 itu, semoga bisa mengubah sudut pandang awam anda dalam dunia perbankan. Tahu betapa pentingnya fasilitas insetif ( subsidi ) negara terhadap dana haji dalam bentuk produk investasi yang dijamin negara. Tahu betapa beresikonya dana haji yang ditempatkan di bank tanpa ada jamina resiko dan bunga semaunya. Paham ya.
***
Dulu sebelum ada UU No. 34 tahun 2014 tentang dana haji, ada Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2001 tentang Dana Abadi Umat. Sumber dana Abadi umat ini berasal dari bunga tabungan atau deposito dana haji yang terkumpul dari setoran calon jamaah haji yang belum berangkat. Penggunaan pendapatan bunga ini untuk keperluan pendidikan dan dakwah; kesehatan; sosial; ekonomi; pembangunan sarana dan prasarana ibadah; penyelenggaraan ibadah haji. Jadi yang dipakai hanya bunganya saja. Pokok tidak boleh. Atas dasar Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2001, maka dana abadi haji itu jadi sumber bisnis rente bagi pengusaha yang ingin dapatkan uang mudah.
Mari saya ilustrasikan sederhana bagaimana skema dapat uang mudah untuk bisnis. Katakanlah anda punya proyek. Butuh dana Rp 100 miliar. Anda dekat dengan penguasa. Sehingga anda punya akses kepada pengelola dana haji. Anda bisa arahkan dana haji untuk placement ( penempatan ) pada bank yang dimana anda dapatkan kredit. Memang dana haji itu dijamin oleh deposito. Tidak ada kaitan dengan loan anda. Tetapi kalau anda pinjam uang Rp. 100 miliar ke bank dan anda bisa giring uang haji Rp. 1 triliun ke bank. Masalah kredit jadi mudah. Apalagi bunga bisa diatur ( TST.). Hampir semua konglo yang dekat dengan SBY pasti pernah menikmati deal ini.
Dari skema itu, semua stakeholder dana abadi haji kaya raya. Pengusaha, Anggota DPR, tokoh agama, ormas keagamaan. Mereka semua jadi channeling lobi dapatkan skema pembiayaan kredit murah meriah dan mudah. Tetapi apa yang terjadi? Ketika Jokowi masuk Istana, dia kaget. Karena dana haji yang terkumpul tidak lagi sesuai dengan biaya haji yang harus dikeluarkan. Pendapatan dari bunga dan deposito tidak bisa mengcover biaya haji. Malah jadi scheme ponzy. Ya gimana mau cover biaya. Lah bunganya TST ( tahu sama tahu).
Masalah ini tidak bisa lagi diselesaikan oleh Presiden. UU 13/2008 tidak bisa memberikan solusi Harus lewat politik merevisi UU itu. Maka keluarlah UU No. 34 tahun 2014. Tapi apakah setelah itu, bisa lagsung diterapkan. Tidak mudah. Pasti ada perlawanan dari semua stakeholder yang sebelumnya menikmati rente dana haji. Lobi sana sini. Tapi jokowi santai saja. Dia bergeming. Butuh 4 tahun kemudia barulah keluar PP No. 5 /2018 yang memberikan mandat kepada BPKH ( Badan Pengelola Keuangan Haji ) untuk mengelola keuangan haji. Nah dengan adanya PP itu maka skema subsidi dana haji bisa diterapkan.
Per Mei 2020 total dana haji Rp135 triliun dalam bentuk instrument investasi Rupiah dan valuta asing. Lewat skema investasi ini, dana haji tidak lagi rugi seperti sebelumnya. Malah untung dan jadi sumber subsidi menutup kekurangan ongkos haji. Contoh tahun 2020 BPKH mampu mensubsidi kekurangan dana perjalanan haji sebesar Rp. 6,8 Triliun. Mengapa? lah pedapatan dari investasi tahun 2019 mencapai Rp. 8 triliun. Itu berkat UU dan PP. Ya investasi SUKUK dana haji di create pasti untung dan resiko dijamin negara. Dan itu hanya berlaku pada investasi dana haji, engga berlaku bagi lembaga keuangan lain yang juga mengelola dana publik seperti dana pensiun.
Smart cara mensubsidi tanpa perlu lewat APBN. Secara lambat namun pasti, kerugian dana haji sebelumnya bisa ditutupi. Tentu akan semakin cepat waktu tunggu keberangkatan haji. Terimakasih Pak Jokowi.
***
“ Uang muka itu di investasikan di tabungan / deposito, obligasi pemerintah dalam mata uang rupiah maupun valas. Diharapkan pendapatan dari investasi itu bisa menutupi kekurangan ongkos haji.”
“ Faktanya Penerimaan investasi dari dana setoran uang muka tidak cukup untuk menutupi kekurangan ongkos haji.”
“ Kenapa ?
“ Tahun ini biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp 35.235.602. Sementara, biaya total yang seharusnya dikeluarkan untuk penyelenggaraan haji per jemaah adalah sekitar Rp 69 juta. Artinya 50% biaya haji ditanggung oleh skema investasi dana setoran haji. Nah apa jadinya kalau skema investasi dana haji itu tidak jalan sesuai rencana ? Gimana nombokin kekurangannya?
" Ya paham Babo. Terakhir nih Babo. Itu pembatalan keberangkatan Haji karena kebijakan pemerintah Indonesia ?
" Itu kebijakan dari Arab Saudi. Karena masih mengikuti protokol COVID-19. Jadi engga ada urusan dengan pemerintah kita. Lah yang keluarin visa kan Arab. Kalau Arab engga keluarkan visa mana bisa kita ke Mekkah. Udah ya.."
Demikianlah Artikel News - Skema dana Haji. - Artikel By Blogger
Anda sekarang membaca artikel News - Skema dana Haji. - Artikel By Blogger dengan alamat link https://belaja123r.blogspot.com/2020/06/news-skema-dana-haji-artikel-by-blogger.html
Posting Komentar